NIDN dan NUPN merupakan sebuah nomor identifikasi bagi setiap dosen baik dosen PTN maupun PTS yang berada dibawah koordinasi Kemendikbud. Sebelumnya kita hanya mengenal NIDN yang diperuntukkan untuk dosen tetap dan kemudian berlaku syarat untuk dosen yang telah berkualifikasi pendidikan minimal S-2. Sementara NUPN dirancang untuk dosen yang berstatus dosen tidak tetap/ dosen honorer/ dosen luar biasa atau dosen yunior lulusan S-1 yang belum memiliki jabatan akademik AA. Pengajuan NUPN bisa melalui pihak kampus masing-masing. sekedar catatan untuk yang masih S-1, tetap disarankan untuk melanjutkan pendidikannya, krn mulai tahun 2014, semua dosen harus berkualifikasi S-2.
Berkas yang perlu disiapkan untuk pengajuan NUPN:
- Surat Pengantar dari Pimpinan PT tempat dosen bertugas
- SK pengangkatan dosen tidak tetap (jika ada)
- KTP terbaru
- Ijazah lengkap.
sumber: www.kopertis12.or.id
Kategori:
Pengetahuan
1 comments











Previous Article

