RSS

NUPN, Identifikasi Untuk Dosen Tidak Tetap




NIDN dan NUPN merupakan sebuah nomor identifikasi bagi setiap dosen baik dosen PTN maupun PTS yang berada dibawah koordinasi Kemendikbud. Sebelumnya kita hanya mengenal NIDN yang diperuntukkan untuk dosen tetap dan kemudian berlaku syarat untuk dosen yang telah berkualifikasi pendidikan minimal S-2. Sementara NUPN dirancang untuk dosen yang berstatus dosen tidak tetap/ dosen honorer/ dosen luar biasa atau dosen yunior lulusan S-1 yang belum memiliki jabatan akademik AA. Pengajuan NUPN bisa melalui pihak kampus masing-masing. sekedar catatan untuk yang masih S-1, tetap disarankan untuk melanjutkan pendidikannya, krn mulai tahun 2014, semua dosen harus berkualifikasi S-2.

Berkas yang perlu disiapkan untuk pengajuan NUPN:
- Surat Pengantar dari Pimpinan PT tempat dosen bertugas
- SK pengangkatan dosen tidak tetap (jika ada)
- KTP terbaru
- Ijazah lengkap.

sumber: www.kopertis12.or.id


1 Responses to "NUPN, Identifikasi Untuk Dosen Tidak Tetap"
Anonim mengatakan...

hallo mas... saya DLB disebuah PT,lalu diminta untuk mengurus NUP... pertanyaan saya, jika saya sudah memiliki NUP maka status saya sebagai dosen tidak tetap di PT bersangkutan dengan masa kerja sesuai kontrak, lalu apakah bisa saya ikut CPNS di instansi pemerintah (non kampus) apabila masa kontrak belum selesai ? mohon diberikan penjelasan nya... terimakasih banyak.


8 Desember 2017 pukul 17.45

Posting Komentar

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors